Ekonomi Syariah Belum Dilirik Pemerintah, Industri Usul Transaksi Zakat-Haji lewat Bank Syariah

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Industri perbankan syariah di Indonesia dinilai masih merasakan ketimpangan. Meski tingkat literasi keuangan syariah memperlihatkan kenaikan dari 40 persen menjadi 43 persen, angka inklusinya justru stagnan di kisaran 13 persen.

Kondisi ini dinilai terjadi lantaran ekosistem ekonomi syariah nasional masih minim dorongan kebijakan (top-down) dari pihak pemerintah.

Anggota Tim Komite Sosial Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) sekaligus Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Imam Teguh Saptono mencontohkan bagaikan masih belum terhubungnya sertifikasi halal bersama kewajiban bertransaksi di perbankan syariah.

Ia membeberkan bahwa penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah mencapai 5,7 juta produk masih belum mampu mendongkrak jumlah rekening baru di bank syariah.

“Sertifikasi halal pada saat ini itu tidak diikuti oleh wajibnya bertransaksi atau membuka rekening syariah. Jadi seluruh produk syariah itu dapat, seluruh produk dapat saja halal. Tapi tidak men-drive lahirnya rekening baru,” ujar Imam.

Padahal menurutnya, skema transaksi ekonomi syariah wajib dipandang secara utuh dari proses pengolahan hingga transaksi perbankannya.

“Padahal fakwa ulama jelas yang namanya halal itu ya zatnya memperoleh, cara memperolehnya dari pengolah. Jadi bila ditanya, seandainya kata sertifikasi halal itu dilekatkan pembukaan rekening syariah, maka teman-teman dapat lihat di situ, menurut BPJPH jumlah persetifikasi halal ini telah mencapai 5,7 juta,” papar dia.

Potensi Zakat dan Jemaah Haji

Selain sertifikasi halal, arus dana sosial keagamaan bagaikan zakat dan ibadah haji juga masih belum terintegrasi secara optimal ke dalam sistem perbankan syariah nasional.

Data lembaga riset Ideas mencatat jumlah pembayar zakat fitrah di Indonesia berada di rentang 190,5 juta hingga 214 juta jiwa. Sementara itu, antrean jemaah haji mencapai 5,7 juta orang bersama pendaftar baru minimal 500 ribu orang per tahun, serta jemaah umrah sesejumlah 1 hingga 1,5 juta orang per tahun.

“Pertanyaannya merupakan kenapa ini tidak ter-reflect ke dalam ekonomi syariah lantaran tidak menjadi gerakan umat,” tutur Imam.

Ia lalu menyinggung sejarah pembentukan Bank Muamalat pada periode 1992–1995 yang digerakkan secara masif oleh pihak pemerintah, MUI, dan organisasi masyarakat sekitar melalui pengerahan jemaah haji.

“Nah ini sekedar intermezzo aja teman-teman seluruh. Gerakan umat ini terkadang tidak atau tidak dapat cuma mengandalkan tadi gerakan bottom-up, top-down. Saya ambil contoh dari tahun 1992 sampai 1995. Ya, tiga tahun. MUI, ICMI, restu Presiden, dan seterusnya,” jelasnya.

Pada masa itu, jemaah haji diajak menyisihkan dana Rp10.000 demi saham perbankan syariah hingga sukses mendirikan bank yang kini asetnya menembus puluhan triliun rupiah.

“Gerakan itu rutin saja, barangkali tidak cuma bank, rumah sakit, dan sebagainya,” tambah Imam.

Di sisi lain, perkembangan produk investasi syariah juga tertahan akibat masih belum adanya penyesuaian aturan perpajakan yang fleksibel. Produk inovasi bagaikan Syariah Restricted Investment Account (SRIA) maupun blended fund menjadi kurang menarik untuk investor.

“Produk dan dana dan kebiayaan syariah umumnya berbasiskan untuk hasil yang identik bersama instrumen pasar dana atau saham. Tapi pada saat ini merasakan disinsentif lantaran skema pajaknya yang sama bersama produk konvensional. Jadi ngapain saya bertransaksi sesuatu yang sifatnya tidak tentu untuk hasil, sementara pajaknya sama-sama bersama produk yang terjamin,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *