MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjuk Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Keputusan tersebut diambil setelah rektor semasih belumnya Ahmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Ali Rokhman sebagai Plt Rektor berlaku mengawali Minggu (23/8/2026). Keputusan tersebut diambil demi mengonfirmasi kegiatan akademik dan nonakademik di Unsoed tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco menyebutkan keaparatur negara kementerianan prihatin atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek juga menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Kemdiktisaintek menegaskan keprihatinan mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa keaparatur negara kementerianan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” demikian pernyataan Kemdiktisaintek dalam keterangan tertulis yang diterima MediaMerdeka.com, Minggu (23/8/2026).
Kemdiktisaintek menegaskan menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan siap berkoordinasi demi mendukung proses penegakan hukum.
Penunjukan Plt Rektor juga dimaksudkan demi mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di Unsoed.
Ali Rokhman setelah itu mendapat sejumlah tugas selama masa transisi. Salah satunya mengonfirmasi seluruh layanan akademik dan nonakademik tetap berjalan, termasuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat sekitar, serta pelayanan untuk kalangan akademisi, dosen, tenaga kependidikan, alumni dan mitra kerja sama.
Selain itu, Ali Rokhman diminta mengawal proses pemilihan rektor definitif agar tetap berjalan sesuai Statuta Unsoed dan peraturan senat yang berlaku.
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK
Semasih belumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK lalu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta.
Para tersangka lalu ditahan demi 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan bersama dugaan korupsi dalam proses penerimaan kalangan akademisi baru jalur Mandiri Unsoed. Jalur tersebut berbeda bersama SNBP dan SNBT lantaran proses penerimaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh Unsoed.
Kemdiktisaintek kini menempatkan perguruan tinggi tersebut di bawah kepemimpinan Plt Rektor demi mengonfirmasi roda akademik tetap berjalan sembari proses hukum terhadap sejumlah aparatur negara Unsoed berlangsung.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

