Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polemik keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat usai Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah yang kekinian diklaim telah tembus Rp1 miliar makin. Hal itu mendapat perhatian serius dari pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara Fritz Siregar mengimbau polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden tidak disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa tidak ditunjukkannya ijazah berarti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Fritz menilai persoalan tersebut wajib dilihat melalui rangkaian aturan, dokumen, verifikasi, dan keputusan administratif yang berlaku.

“Besarnya nilai sayembara yang kini mencapai Rp 350 juta tidak serta-merta mengubah standar pembuktian dalam hukum,” ujar Fritz dalam platform IG-nya sebagaimana dikutip, Kamis (20/8/2026).

Fritz menerangkan, Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan teramat rendah tamat SMA atau sederajat.

Mekanisme itu diatur makin lanjut melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Karena itu, syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan KPU merupakan empat hal yang wajib dilihat secara terpisah.

“Jangan seluruh persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak dapat memperlihatkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat,” kata Fritz.

Menurut dia, pendekatan hukum tidak cukup cuma bersama mempertanyakan keberadaan satu lembar dokumen, namun wajib menyaksikan keseluruhan proses administratif yang telah dijalankan.

Fritz juga membuka ruang apabila ada pihak yang menilai PKPU tersebut keliru atau bertentangan bersama Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan, keberatan tersebut wajib diuji berdasarkan argumentasi hukum yang jelas.

Begitu pula apabila dokumen penyetaraan dianggap tidak sah, wajib ditunjukkan letak ketidak absahannya, apakah menyangkut kewenangan aparatur negara, prosedur, atau substansi dokumen. Jika keputusan KPU dinilai cacat, maka cacat administrasinya juga wajib dapat dibuktikan.

Menurut Fritz, persoalan menjadi makin serius ketika polemik administrasi pencalonan mengawali dikaitkan bersama wacana pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.

Semasih belum masuk pada Pasal 7A UUD 1945, kata dia, wajib termakin dahulu dibuktikan secara hukum apakah memang terdapat pelanggaran terhadap syarat pencalonan.

“Pertanyaannya bukan apakah publik telah menyaksikan ijazah. Pertanyaan sesungguhnya merupakan apakah secara hukum dapat dibuktikan bahwa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu memang tidak terpenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, dia mengingatkan sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif, hal tersebut masih belum otomatis menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Masih terdapat mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *