MediaMerdeka.com – Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) menjalankan demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari.
Massa mendesak agar Kejagung mengusut dugaan keterlibatan korporasi-korporasi yang dinilai menjalankan aktivitas yang merusak lingkungan.
Koordinator PALHI, Belly Putra Malingga mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya mengusut tuntas dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dikaitkan bersama PT Toba Pulp Lestari.
Sejauh ini, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka.
Belly juga mendesak agar pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada kedua tersangka, dan mengimbau penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan bersama perkara tersebut.
“Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga ikut diperiksa,” kata Belly, dalam keterangannya, Jumat.
PALHI juga menuding adanya keterkaitan antara aktivitas PT Toba Pulp Lestari bersama persoalan lingkungan di Sumatera.
Belly juga mendesak apabila aparat penegak hukum wajib mengusut struktur kepemilikan, pengendalian korporasi, serta kebarangkalian adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran hukum apabila bukti-bukti mengarah ke sana.
Mereka juga mengimbau pihak pemerintah mengevaluasi izin operasional korporasi yang dinilai bermasalah serta mengonfirmasi penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung semasih belumnya, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar dua orang tersangka ditetapkan usai penyidik menjalankan pemeriksaan terhadap 111 orang saksi dan mengantongi barang bukti dari hasil penggeledahan.
“Dua tersangka bersama inisial BP dan SR,” kata Saiful, kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam.
Saiful menerangkan, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Sejak 2008, PT TPL diduga menjalankan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi bersama skema under invoicing.
Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

