MediaMerdeka.com – Polisi menegaskan masih belum menahan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar lantaran dinilai tak menghambat selama proses penyidikan serta menyerahkan informasi sesuai fakta.
“Tersangka tidak menyerahkan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Iskandarsyah menyebutkan syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025.
Dia menuturkan Ruben tidak sempat mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, Ruben juga dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri.
“Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi demi tidak menyebutkan kejadian sebenarnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menerangkan Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.
Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan pihak korban berinisial DM demi berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Ruben dan DM lalu menciptakan perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanapabilan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak korban tidak memperoleh keuntungan yang dijanapabilan semasih belumnya.
Total kerugian yang dialami pihak korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menerangkan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
Setelahnya, pihak kepolisian menjalankan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

