Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi ‘Zombie’ atau ‘Hello Kitty’

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah tuntutan masyarakat sekitar agar negara memperkuat pemberantasan korupsi.

Namun, mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Chandra M Hamzah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipandang sebagai solusi yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan korupsi.

Chandra menyebutkan, terdapat dua kebarangkalian apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.

Menurut dia, aturan tersebut dapat menjadi amat kuat hingga berpotensi digunakan secara tidak tepat, atau justru tidak efektif dalam pelaksanaannya.

“Pertama ya kita perlu memenuhi ekspektasi bila undang-undang ini jadi kebarangkaliannya ada dua, satu jadi zombie yang dapat memakan siapapun di jalan atau yang kedua jadi undang-undang Hello Kitty. Kita wajib siap-siap atas dua kebarangkalian itu, entah jadi zombie atau Hello Kitty,” beber Chandra.

Menurut Chandra, kedua kebarangkalian tersebut sama-sama tidak menguntungkan.

“Yang dua-duanya tidak mengenakkan, dua-duanya merusak,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak dapat mengonfirmasi seberapa serius DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset lantaran dirinya bukan untukan dari politik.

“Saya gak tahu keseriusan DPR mengenai hal ini pertama saya bukan orang politik dan saya tidak memerhatikan politik,” kata Chandra.

Chandra menilai, persepsi yang berkembang di masyarakat sekitar seolah-olah RUU Perampasan Aset dapat menyelesaikan seluruh persoalan pemberantasan korupsi perlu dikritisi.

Sebab, menurut dia, aturan mengenai persoalan tersebut sebenarnya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

“Cuman yang saya dapat sampaikan merupakan persepsi ini terbangun seakan-akan ini dapat menyelesaikan seluruhnya, sementara di UU lain telah ada,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar pembentukan aturan baru tidak dilakukan tanpa menyaksikan persoalan utama dalam penerapannya.

Menurutnya, tantangan pemberantasan korupsi juga terletak pada penegakan hukum.

“Bahwa kita jangan menggaruk di tempat yang tidak gatal. Undang-undang ini telah ada, masalahnya ada di mana? Masalahnya ada di penegak hukumnya,” tambah dia.(Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *