Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Eks Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyebutkan, demi mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak perlu menunggu tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yunus, saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Kejaksaan Agung, dalam sidang Praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus menuturkan, dalam mengusut perkara TPPU, terpenting wajib mengonfirmasi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari hasil perbuatan pidana bukan Tindak Pidana Asal (TPA) itu sendiri.

Yunus lalu menerangkan, apabila dalam prosesnya tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPA, maka TPPU masih dapat didakwakan secara mandiri. Namun harta kekayaan itu tetap diuraikan dalam dakwaan.

“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, dapat juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” jelasnya.

Yunus sempat menyerahkan contoh kasus serupa yang sempat menjerat mantan aparatur negara Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005.

Ia mengingatkan ketika itu aparat penegak hukum cuma mendakwa Bahasyim korupsi sebesar Rp1 miliar. Tetapi, ia justru didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar sesuai temuan aset oleh penyidik.

Selanjutnya, Yunus menyampaikan dalam kasus TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.

Yunus lalu juga menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan demi kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan termakin dahulu tindak pidana asalnya.

“Jadi demi menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai bersama inkrah baru masuk ke TPPU,” pungkasnya.

Diketahui, pada saat ini Kejaksaan Agung menghadirkan 3 ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Ketiga ahli ini dihadirkan dalam agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *