MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa barang bukti yang disita terkait bersama pengembangan kasus dugaan suap pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan cuma tiga unit motor gede (moge).
Ketiga moge tersebut disita penyidik dari Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026 Gatot Heroe Hernanda (GH) yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Adapun tiga unit moge tersebut terdiri dari BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan bahwa penyidik juga menjalankan penyitaan terhadap uang tunai.
“Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD bersama total kurang makin Rp2,8 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Semasih belumnya, Gatot diduga menyambut baik uang suap sebesar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Untuk itu, KPK mengaku memiliki kecukupan alat bukti demi menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK lalu juga menjalankan penahanan terhadap Gatot.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap Sdr. GH demi 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.
Sebagai penerima, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

