Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga ahli tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian dari pihak termohon.

Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.

Ketiganya dimintai pendapat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Suparji menjadi ahli pertama yang dimintai keterangan oleh pihak termohon. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga hadir dan akan menyerahkan pertanyaan kepada para ahli setelah pemeriksaan oleh pihak Kejagung berakhir.

Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung c.q. Jampidsus menjadi pihak termohon.

Sementara itu, perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan bersama pengujian formil atas sah atau tidaknya penyitaan terhadap Febrie Adriansyah.

Perkara tersebut memasuki agenda kesimpulan yang dijadwalkan setelah persidangan pemeriksaan ahli.

Dalam perkara penyitaan itu, pihak yang menjadi termohon yakni Polri c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kapolri c.q. Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.

Adapun Kejagung c.q. Jampidsus c.q. Direktorat Penyidikan Jampidsus berstatus sebagai Turut Termohon.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *