Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bukan cuma menjadi persoalan penegakan hukum. Aktivitas tersebut juga berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat untuk tersangka usaha yang patuh membayar cukai dan pajak.

Kondisi tersebut tercermin dari penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menemukan barang kena cukai ilegal bersama nilai mencapai Rp20,18 miliar. Dari hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan merasakan potensi kerugian sebesar Rp11,81 miliar.

Barang hasil penindakan lalu dimusnahkan sebagai untukan dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah memperoleh persetujuan demi dimusnahkan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus untukan dari fungsi community protector demi melindungi masyarakat sekitar dari peredaran barang ilegal.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum demi melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 12.979.847 batang hasil tembakau ilegal dan 28.263,7 gram tembakau ilegal. Selain itu, petugas juga memusnahkan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol bersama total volume mencapai 901,93 liter.

Hendri menegaskan Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait demi membendung peredaran BKC ilegal.

Menurut dia, pemberantasan barang ilegal tidak cuma berkaitan bersama aspek hukum, namun juga berkaitan erat bersama keberlangsungan penerimaan negara dan iklim persaingan usaha.

“Langkah ini penting demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang makin sehat untuk tersangka usaha yang menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Keaparatur negara kementerianan Keuangan.

Barang hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan demi dilakukan pemusnahan.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, seuntukan perkara juga telah diberakhirkan melalui mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,09 miliar.

Masifnya penindakan di Jakarta menjadi gambaran makin luas mengenai besarnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama semasih belumnya membeberkan bahwa pihaknya telah mengtidak berhasilkan penyelundupan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai sesejumlah 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Jumlah tersebut meningkat hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun semasih belumnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *