MediaMerdeka.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apind) mengimbau pihak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh semasih belum menerapkan aturan kemasan rokok polos atau plain packaging.
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Sutrisno Iwantono menyebutkan, dunia usaha memahami tujuan pihak pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat sekitar. Namun, kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap ekonomi, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.
“Namun demikian pada saat yang sama tentu kita juga punya hitung-hitungan ya pertimbangan secara ekonomi, tenaga kerja, dan penerimaan negara itu perlu dilihat secara komprehensif berakibat lalu menghasilkan value yang bermanfaat tinggi untuk masyarakat sekitar dan negara,” ujarnya bagaikan dikutip, Jumat (21/8/2026).
Menurut Sutrisno, penerapan plain packaging akan menyerahkan dampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau (IHT) dari sektor hulu hingga hilir.
Dampaknya tidak cuma dirasakan oleh produsen produk tembakau, namun juga kelompok masyarakat sekitar yang menggantungkan penghasilan dari mata rantai industri tersebut.
Mulai dari petani tembakau, buruh linting di pabrik, distributor, hingga jutaan pedagang kecil di berbagai daerah berpotensi terdampak. Sektor industri periklanan juga tidak terlepas dari dampak kebijakan tersebut.
Karena itu, Apindo mengimbau pihak pemerintah menyaksikan kebijakan plain packaging secara komprehensif. Menurut Sutrisno, tujuan peningkatan kesehatan masyarakat sekitar perlu berjalan beriringan bersama pertimbangan terhadap kondisi ekonomi nasional.
Semasih belumnya, Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto juga menyoroti dampak plain packaging terhadap industri periklanan.
Ia menyebutkan kontribusi belanja iklan dari produk tembakau dan rokok elektrik sebenarnya telah merasakan penurunan cukup signifikan dalam 10 tahun terakhir. Saat ini, porsi anggaran iklan dari sektor tembakau berada di bawah 10 persen.
Meski demikian, rencana penerapan plain packaging tetap menjadi perhatian lantaran dinilai semakin mempersempit ruang promosi produk tembakau, khususnya produk tembakau elektrik yang sejumlah menjalankan promosi.
Susilo menilai industri hasil tembakau di Indonesia telah menyikapi berbagai pembatasan, baik melalui regulasi nonfiskal maupun fiskal. Pembatasan tersebut antara lain mencakup jam tayang iklan di televisi, larangan pemasangan papan reklame di sejumlah lokasi, hingga kenaikan cukai.
Ia juga menilai kemasan memiliki fungsi penting untuk sebuah produk lantaran menjadi sarana komunikasi dan identitas merek.
“Desain packaging itu demi menyerahkan identitas pada suatu produk atau brand, jadi kemasan rokok itu bila bahasa kerennya silent salesman: alat komunikasi yang bekerja tanpa kata. Jadi ketika kita menyaksikan packaging telah menerangkan ini rokok elektrik atau rokok biasa, filter atau yang non-filter, itu ‘kan termasuk warnanya, logo, tipografi, desain kemasan itu demi membangun identitas merek,” paparnya.
Susilo khawatir hilangnya elemen visual pada kemasan akan menciptakan seluruh produk terlihat seragam. Padahal, setiap produk memiliki karakteristik bahan baku, kualitas, serta segmentasi harga yang berbeda.
Rencana plain packaging tersebut pada saat ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini menjadi untukan dari upaya pihak pemerintah memperketat pengaturan produk tembakau, namun mendapat perhatian dari tersangka usaha lantaran potensi dampaknya terhadap ekosistem ekonomi yang makin luas.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

