MediaMerdeka.com – Gelombang penolakan terhadap regulasi baru mengenai institusi Polri mengawali memasuki babak baru di meja hijau.
Sesejumlah lima kalangan akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/8/2026) lalu.
Gugatan ini menyasar poin-poin krusial dalam aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai cacat secara prosedur dan substansi.
Para pemohon yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra, memandang bahwa lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tersebut memicu ketidaktentuan hukum yang serius di Indonesia.
Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya celah intervensi politik yang dapat merusak independensi institusi Polri di masa depan.
Dalam argumennya, para kalangan akademisi ini menilai proses pembentukan undang-undang tersebut telah menabrak aturan main dalam legislasi nasional, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu poin yang teramat disoroti merupakan mekanisme pembahasan di parlemen yang dianggap melompati tahapan krusial di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Padahal, peran Badan Legislasi dinilai amat vital demi menyelaraskan rancangan aturan agar tidak bertabrakan bersama regulasi yang berada di atasnya.
Tanpa melalui proses harmonisasi yang matang di Baleg, sebuah produk hukum berisiko tinggi merasakan tumpang tindih kewenangan.
Dalam konteks UU Nomor 5 Tahun 2026, para pemohon menyaksikan adanya potensi pergeseran peran kepihak kepolisianan yang mengawali masuk ke ranah urusan sipil, yang sewajibnya tetap berada di bawah kendali otoritas sipil sesuai prinsip demokrasi.
Persidangan awal di Mahkamah Konstitusi telah digelar demi mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menyerahkan sejumlah catatan dan arahan untuk para pemohon demi memperkuat kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi mereka.
Merespons arahan hakim, para kalangan akademisi UIN Jakarta ini pun menjalankan perbaikan berkas guna mengonfirmasi gugatan mereka memiliki landasan yang kokoh.
Langkah penyesuaian materi permohonan ini dilakukan demi memperdalam analisis mengenai dampak buruk yang barangkali timbul apabila UU Nomor 5 Tahun 2026 tetap diberlakukan tanpa koreksi.
Fokus utama mereka merupakan membuktikan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dan mengabaikan tahapan formal di DPR RI merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang tidak dapat dibiarkan.
Selain persoalan prosedur di DPR, gugatan ini secara spesifik menyoroti bagaimana aturan baru tersebut berdampak pada ketentuan hukum untuk internal kepihak kepolisianan maupun masyarakat sekitar luas.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

