MediaMerdeka.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyerahkan sederet catatan kritis terhadap janji pimpinan DPR demi menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun nanti.
Ia mengingatkan DPR agar tidak sekadar mengejar target penyelesaian dan mengabaikan sejumlah poin krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Zaenur, kualitas substansi dan proses pembahasan wajib menjadi perhatian utama. Sebab, aturan tersebut akan menyerahkan kewenangan besar kepada aparat demi merampas aset yang berkaitan bersama tindak pidana.
Transparansi Tak Boleh Diabaikan
Catatan pertama yang disorot Zaenur merupakan transparansi DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. Pasalnya, hingga kini, kata dia, publik masih belum dapat mengakses draf terbaru beserta perubahan-perubahan yang dilakukan selama proses penyusunan.
“Jadi soal RUU Perampasan Aset itu, yang pertama amat dibutuhkan transparansi draf dari DPR. Sampai kini DPR masih belum menyampaikan drafnya kepada publik,” kata Zaenur saat ditemui awak media di Bundaran UGM, Jumat (28/8/2026).
Keterbukaan draf menjadi penting agar masyarakat sekitar sipil dapat mengetahui arah pengaturan yang tengah disusun. Termakin, RUU tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap mekanisme perampasan aset dan perlindungan hak masyarakat sekitar negara.
Bagaimana publik dapat menyerahkan masukan secara bermakna apabila draf yang sedang dibahas DPR tidak tersedia secara terbuka?
Pertanyakan Konsep Perampasan Aset
Selain transparansi, Zaenur menyoroti konsep hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menerangkan terdapat dua konsep utama terkait perampasan aset hasil kejahatan atau aset yang berkaitan bersama kejahatan, yakni non-conviction based asset forfeiture atau in rem, serta illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar.
Konsep in rem berfokus pada aset dan tidak menjadikan tersangka sebagai objek pemidanaan. Berdasarkan kerangka Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), mekanisme tersebut cuma dapat digunakan dalam kondisi tertentu, bagaikan ketika tersangka melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut secara pidana.
Ia mencontohkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai salah satu situasi yang dapat memakai mekanisme tersebut ketika keberadaan tersangka telah tidak diketahui.
“Kalau cuma non-conviction based asset forfeiture atau in rem, maka cuma dapat digunakan demi kasus-kasus yang amat spesifik,” ucapnya.
Namun, mekanisme itu berbeda bersama perkara yang tersangkanya masih hidup dan berada di Indonesia serta dapat diproses melalui jalur pidana.
“Misal, Rafael Alun. Loh, Rafael Alun orangnya ada, hidup di Indonesia, dapat diproses secara pidana, itu enggak dapat bersama non-conviction based asset forfeiture,” ujarnya.
Maka dari itu, konsep kedua berupa illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar menjadi penting demi dibahas. Berbeda bersama in rem yang berfokus pada aset, in personam melalui konsep illicit enrichment menjerat orang atau tersangkanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

