Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons penetapan status tersangka terhadap Veronika Lake, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sekaligus kader PDIP, dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung pada meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Hasto menegaskan bahwa DPP PDIP telah bergerak cepat demi mengklarifikasi keterlibatan Sekretaris Komisi III DPRD TTU tersebut.

Kekinian, proses internal partai sedang berjalan demi menentukan langkah sanksi setelah itu.

“Bapak Komarudin Watubun telah memanggil yang bersangkutan dan telah dilakukan klarifikasi dan usulan pembebas-tugasan dari daerah telah dilakukan. Sanksi apa yang akan diberikan itu nanti kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan,” ujar Hasto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hasto mengonfirmasi bahwa PDI Perjuangan memiliki sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran etika dan tindakan represif yang dilakukan oleh kadernya.

Ia menekankan bahwa partai berlogo banteng tersebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum.

“Tapi partai tidak mentolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan lantaran PDI Perjuangan merupakan partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum,” tegas Hasto.

Untuk diketahui, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung pada meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut merupakan Therenzius Lazakar dari Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, dan Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *