Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menepis seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait status tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam sidang perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menepis permohonan praperadilan Pemohon demi seluruhnya,” kata Richard, Jumat.

Dalam pertimbangannya, Richard menegaskan Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan demi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Alat bukti tersebut dinilai berkaitan bersama dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang tengah diusut.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi bersama dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” jelasnya.

Hakim juga menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat perintah penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Menimbang, bahwa bersama demikian terdapat perbedaan mendasar antara menyebutkan Pemohon terbukti menyerahkan keterangan tidak benar, bersama menyebutkan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,” tandasnya.

Ajukan Dua Praperadilan

Febrie semasih belumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan demi menggugat sejumlah tindakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Permohonan pertama terdaftar bersama Nomor 134. Perkara tersebut berkaitan bersama penyitaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka, bersama Polri dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Sementara perkara Nomor 135 yang diputus pada Jumat ini berkaitan bersama penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Dengan ditolaknya permohonan perkara Nomor 135, hakim menegaskan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menjalankan penahanan terhadapnya telah memenuhi ketentuan hukum.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *