MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan menegaskan dua alat bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka telah terpenuhi.
Namun demikian, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menegaskan, pihaknya masih belum dapat mengungkap jenis alat bukti yang telah dikantongi.
“Materi penyidikan tentunya ya telah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan,” kata AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Joko menyebutkan, penyidik pada saat ini masih menjalankan proses penyidikan terhadap Ruben Onsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8) mendatang.
Dia menerangkan hingga kini pihak Ruben Onsu masih belum menyerahkan konfirmasi terkait kehadiran dalam pemeriksaan tersebut.
“Baik rekan-rekan, terkait surat panggilan terhadap RSO (Ruben Onsu) telah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan demi hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai pada saat ini masih belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai bersama surat panggilan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Apabila Ruben Onsu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua sesuai bersama prosedur yang berlaku.
Semasih belumnya, kuasa hukum Ruben Onsu disebut telah menyampaikan rencana demi mengimbau mediasi terkait perkara tersebut.
Joko menyebutkan pada Senin (24/8), seseorang bernama Maci Ahmad telah datang kepada penyidik demi menyerahkan surat kuasa pendampingan terhadap Ruben Onsu.
Terkait kebarangkalian mediasi, Joko menyebut masih terdapat peluang penyelesaian antara kedua belah pihak. Namun, ia menegaskan proses hukum pada saat ini masih berjalan dalam tahap penyidikan.
“Kalau dari kepihak kepolisianan tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan,” ucapnya.
Sementara terkait kebarangkalian penahanan terhadap Ruben Onsu, Joko menyebutkan keputusan tersebut masih belum ditentukan.
Ruben Onsu akan termakin dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka semasih belum penyidik menentukan langkah setelah itu.
“Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” kata Joko.
Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan pihak korban berinisial DM demi berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Ruben dan DM lalu menciptakan perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanapabilan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak korban tidak memperoleh keuntungan yang dijanapabilan semasih belumnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

