MediaMerdeka.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006-2025. Dari kasus-kasus tersebut, kerugian negara tercatat mencapai Rp446,892 miliar, sementara nilai suap mencapai Rp4,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Rizkiah Zonzoa sebagai respons terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq.
Nisa menerangkan, 60 kasus korupsi di perguruan tinggi tersebut diduga melibatkan sedikitnya 188 tersangka. Mereka terdiri dari 65 civitas akademika, 49 pegawai atau aparatur negara struktural di tingkat fakultas maupun universitas, 30 pihak swasta, 26 rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor, 10 dosen, empat aparatur negara pihak pemerintah daerah maupun pusat, tiga aparatur negara pembuat komitmen (PPK), dan satu ketua senat.
“Data di atas memperlihatkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak cuma melibatkan pihak dari luar kampus bagaikan swasta, namun justru tersangka tersejumlahnya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri,” kata Nisa dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).
“Artinya, terdapat persoalan tata kelola yang lemah dan pengawasan kelembagaan yang tidak berjalan,” tambahnya.
Otonomi Perguruan Tinggi Dinilai Rawan Disalahgunakan
Menurut ICW, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengangkut sejumlah perubahan, khususnya dalam pola pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam aturan tersebut, pola pengelolaan PTN teruntuk menjadi tiga, yakni pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), dan PTN sebagai badan hukum.
Aturan tersebut juga menyerahkan otonomi kepada perguruan tinggi, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Namun, ICW menilai kewenangan yang luas dalam pengelolaan anggaran dapat menjadi celah korupsi apabila tidak disertai kontrol dan pengawasan yang memadai. Termakin, anggaran yang dikelola perguruan tinggi cukup besar, baik yang berasal dari pihak pemerintah maupun iuran kalangan akademisi.
“Dalam konteks kewenangan pengelolaan anggaran, perguruan tinggi menjadi rentan korupsi apabila kewenangan tersebut dijalankan tanpa adanya kontrol dan pengawasan sementara itu anggaran yang dikelola cukup besar, baik yang berasal dari pihak pemerintah maupun iuran kalangan akademisi,” ujar Nisa.
Penerimaan Mahasiswa Jadi Salah Satu Titik Rawan
Kasus OTT terhadap Rektor Unsoed, menurut ICW, memperlihatkan bahwa mekanisme penerimaan kalangan akademisi baru menjadi salah satu titik rawan praktik rasuah.
Padahal, proses penerimaan kalangan akademisi sewajibnya mengedepankan prinsip merit, transparansi, dan kesempatan yang setara.
“Otonomi yang diberikan kepada PTN demi mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting untuk keberlanjutan kampus. Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu bersama kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi,” tutur Nisa.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

