Polda Metro Sita Golok dan 19 Anak Panah di Demo 27 Agustus, 45 Orang Jadi Tersangka

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menyita sejumlah senjata tajam dalam aksi kericuhan di depan Gedung DPR RI, pada Kamis (27/8/2026) pada hari semasih belumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan, dari hasil penyitaan di lapangan, petugas menyita senjata tajam berupa golok, gunting, hingga 19 buah anak panah.

“Petugas menemukan berupa senjata tajam golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, 1 rantai besi, 4 tongkat bambu,” kata Budi, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Sejauh ini, kata Budi, pihaknya juga telah menjalankan pemeriksaan terhadap 322 terduga tersangka. Ratusan tersangka tersebut, 160 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

160 anak berhadapan hukum tersebut pada saat ini ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

“162 orang dewasa ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 ditangani oleh Direktorat PPA dan TPPO Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Semasih belumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin memuntuk ratusan orang tersebut ke dalam 6 klaster.

Klaster pertama yakni klaster anak berusia di bawah umur, total ada 153 anak berusia di bawah usia 18 tahun dilakukan penangkapan, tiga di antaranya berjenis kelamin wanita.

“Terdiri dari 25 anak putus sekolah, lalu 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun,” kata Iman.

Kemudian, klaster kedua merupakan klaster perusuh biasa. Total ada 91 orang yang tertangkap akibat menjalankan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.

“Ketiga klaster massa yang menjalankan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan,” kata Iman,

Dalam klaster ini, ada 71 orang yang diperiksa akibat dugaan perusakan fasilitas umum dan menjalankan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, pada saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Klaster keempat merupakan klaster yang mengangkut senjata tajam. Dalam klaster ini ada tiga orang yang kedapatan mengangkut senjata tajam. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Klaster kelima merupakan klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam aksi pada hari semasih belumnya, lanjut Iman, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan menyerahkan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.

Terakhir, klaster perekrut massa. Dalam kasus ini penyidik juga menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa dalam kejadian kerusuhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *