Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh semasih belum penggeledahan terhadap Febrie berakibat penggeledahan tersebut dinyatakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menegaskan bahwa KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang wajib dilewati sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sampai penyidik dapat menjalankan penggeledahan.

Menurut Hakim Richard, penggeledahan wajib dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh semasih belum tindakan penggeledahan dilakukan,” kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

“Menimbang oleh lantaran itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 bersama penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri demi membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” tambah dia.

Hakim Richard juga menanggapi dalil bahwa tidak sempat ada penyelidikan semata-mata lantaran Febrie masih belum sempat dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Dia menegaskan bahwa penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyelidik demi mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU ini.

“Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang lalu menjadi tersangka wajib termakin dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” tegas Hakim Richard.

Menurut dia, Febrie tidak memperlihatkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua pengadilan negeri Cibinong. Justru, lanjut hakim, izin tersebut telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama secara konkret.

Lebih lanjut, Hakim Ricard menyebut perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup yang digeledah, tidak cukup demi menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

“Menimbang, bahwa bersama demikian dalil pemohon pada untukan ini tidak beralasan menurut hukum dan wajib ditolak,” tegas Hakim Richard.

Selain itu, foto keluarga Febrie hingga surat pribadi juga dinyatakan tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila tidak terkait dan relevan bersama dugaan perkara.

Namun, hakim menegaskan pengambilan benda pribadi itu tak dapat menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.

“Menimbang bahwa oleh dikarenakan itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan demi mengimbau pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan bersama tindak pidana,” tutur Hakim Richard.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *