MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menepis praperadilan kliennya.
Dia menyebut ada sejumlah catatan dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Pasalnya, Febri mengaku pihaknya menginginkan agar praperadilan ini dapat mengoreksi penanganan perkara terhadap Febrie.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan merupakan demi dapat mengoreksi, meluruskan, atau menjalankan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Febri menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Sebab, lanjut dia, perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.
“Agar tidak perlu ada pihak korban-pihak korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujar mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Lebih lanjut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Dia menilai persoalan administratif tidak sewajibnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele lantaran dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.
“Bagi kita barangkali ketidakhati-hatian itu dampaknya cuma sekadar selembar surat, tapi untuk orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” tegas Febri.
Semasih belumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis seluruh permohonan praperadilan Febrie bersama nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara itu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

