Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik uang sesejumlah Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek dalam pertimbangan putusan atas praperadilan yang diajukan Febrie. Praperadilan ini diajukan demi menguji keabsahan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.

Awalnya, Richard menyebut kepihak kepolisianan telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai dugaan adanya komunikasi Febrie bersama pihak yang berkaitan bersama perkara Jiwasraya dan atau ASABRI semasih belum menjalankan penggeledahan.

Dari keterangan tersebut, Richard menyebutkan adanya informasi mengenai penyerahan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang makin Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” kata Hakim Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, dari keterangan saksi tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti demi menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menegaskan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti menjalankan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan cuma demi mengetahui apakah semasih belum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang mebarangkalikan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” tutur Hakim Richard.

Meski begitu, Richard menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie.

Semasih belumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis seluruh permohonan praperadilan Febrie bersama nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara itu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *