DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi III DPR memasukkan 13 tindak pidana yang dapat dikenai regulasi perampasan aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan pihaknya sepakat bersama seuntukan pakar hukum yang menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sebaiknya mengatur tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat sekitar luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

Ke 13 tindak pidana yang dapat dikenai aturan perampasan aset merupakan:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia.
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Habiburokhman menerangkan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

“Oleh dikarenakan itu, masukan dari masyarakat sekitar, bagaikan elemen masyarakat sekitar maupun para ahli menjadi tumpuan untuk Komisi III DPR RI demi menciptakan rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai bersama kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Dia menerangkan bahwa Komisi III mencermati sejumlah negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture).

Contohnya, Selandia Baru dalam Criminal Proceeds Recovery Act (2009) mengatur bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana cuma yang bersifat signifikan, diancam bersama penjara makin dari lima tahun, dan bernilai makin dari NZD 30,000.

“Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama bersama negara-negara lainnya bagaikan Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar Habiburokhman.

Kemudian, Italia juga disebut mengatur secara makin rinci yakni tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat dalam 18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture, lanjut Habiburokhman, mengatur tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Dia juga menerangkan bahwa di Australia dalam AUS Proceeds of Crime Act (2002) dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act (2002), perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang makin tinggi (indictable crime).

Selain itu, Habiburokhman menyebut Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset merupakan tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar yakni tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan bersama ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *