MediaMerdeka.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan DPR RI dan pihak pemerintah tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelesaiannya pada Oktober 2026.
Peringatan itu disampaikan setelah DPR melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR dan akan dalam waktu dekat dibahas bersama pihak pemerintah.
Said menyebutkan, waktu pembahasan yang tersisa relatif singkat. Jika mengacu pada putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, DPR dan pihak pemerintah cuma memiliki waktu sekitar dua bulan demi merampungkan aturan tersebut.
“RUU Ketenagakerjaan yang menjadi hak inisiatif DPR tersebut cuma butuh waktu dua bulan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Said, singkatnya waktu pembahasan berpotensi menjadi persoalan lantaran RUU tersebut memuat sejumlah isu yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Salah satunya menyangkut pengaturan upah. Buruh menginginkan upah yang layak, sementara pengusaha berkepentingan menjaga biaya produksi tetap rendah.
“Apa pasal-pasal yang terpolarisasi itu? Satu, pasal tentang upah. Tentu kawan-kawan tahu, buruh menginginkan upah yang selayak-layaknya, tapi pengusaha menginginkan upah yang seminimal-minimalnya,” ujar Said.
Persoalan lain yang dinilai rawan perbedaan merupakan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pasal kedua, yakni tentang PHK. Buruh menginginkan PHK tidak mudah atau sulit dilakukan PHK prosedurnya, pengusaha menginginkan mekanisme prosedur PHK mudah,” imbuh Said.
Selain upah dan PHK, Said menyebut ketentuan pesangon juga berpotensi menjadi perdebatan.
Buruh menginginkan pesangon yang layak sebagai sumber pendapatan ketika kehilangan pekerjaan, sementara itu pengusaha cenderung menginginkan beban pesangon serendah barangkali.
Menurut Said, masih terdapat sejumlah pasal lain yang memiliki perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Karena itu, pembahasan dalam waktu dua bulan dinilai bukan perkara mudah.
“Anda dapat bayangkan itu dibahas dalam waktu dua bulan. Apakah dapat pihak pemerintah dan DPR mencari jalan tengah? Rasanya sulit,” tegasnya.
Buruh Siap Tolak
Said lalu mengimbau DPR dan pihak pemerintah tidak menjadikan tenggat waktu sebagai alasan demi membahas dan mengesahkan RUU secara tergesa-gesa.
Ia menekankan kualitas substansi aturan wajib tetap menjadi prioritas meski MK telah menyerahkan batas waktu penyelesaian.
“Harus diupayakan sekeras-kerasnya, sesungguh-sungguhnya, tapi jangan waktu dua pada bulan ini akhirnya juga bersama alasan tergesa-gesa, isi Undang-Undangnya buruk. Kami tentu akan menepis bagaikan menepisnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” tandas Said Iqbal.pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

