MediaMerdeka.com – Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh berhenti ketika mereka berangkat ke negara tujuan. Jaminan keselamatan dan hak pekerja wajib ditentukan sejak semasih belum keberangkatan hingga selama bekerja di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyebutkan perlindungan asuransi menjadi salah satu kebutuhan mendasar untuk PMI.
Menurutnya, pihak pemerintah tidak boleh cuma mengejar peningkatan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri. Di sisi lain, aspek perlindungan dan pemenuhan hak pekerja juga wajib diperkuat.
“Perlindungan asuransi merupakan salah satu kebutuhan teramat mendasar untuk pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Karena itu, sistem perlindungan yang ada wajib mampu mengonfirmasi seluruh hak dan risiko pekerja terlindungi, baik semasih belum keberangkatan maupun selama berada di negara penempatan,” ujarnya sepeti dikutip, Kamis (27/8/2026).
Muhaimin mengimbau perlindungan asuransi untuk PMI diperkuat secara menyeluruh. Salah satunya melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama korporasi asuransi profesional di dalam maupun luar negeri.
“Asuransi para pekerja ini wajib kita tentukan menjadi kebutuhan yang wajib terpenuhi secepat-cepatnya,” ucap Menko Muhaimin.
Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja perlu memperkuat kerja sama bersama korporasi asuransi profesional apabila terdapat aspek perlindungan yang masih belum dapat dijangkau secara optimal oleh skema yang ada.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar PMI memperoleh perlindungan yang makin utuh sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.
“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita dapat berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” kata Muhaimin.
Ia mencontohkan pembahasan mengenai perlindungan pekerja migran yang juga dilakukan saat dirinya menjalankan kunjungan ke Jepang.
“Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong dalam waktu dekat ditindaklanjuti bersama berbagai kolaborasi asuransi-asuransi berakibat mereka seluruh memperoleh perlindungan yang tepat,” sambungnya.
Pemerintah juga menilai perlindungan PMI wajib berjalan beriringan bersama upaya memperluas kesempatan kerja di luar negeri.
Sejumlah negara bagaikan Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura dinilai memiliki peluang kerja yang besar untuk PMI. Namun, peluang tersebut wajib disertai ketentuan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Karena itu, kerja sama antarpihak pemerintah atau Government to Government (G2G) bersama negara tujuan penempatan juga perlu terus diperkuat.
Pemerintah ingin mengonfirmasi PMI tidak cuma memperoleh kesempatan bekerja, namun juga memiliki ketentuan mengenai hak, jaminan sosial, dan perlindungan ketika menyikapi risiko selama berada di negara penempatan.
Muhaimin menegaskan perlindungan pekerja migran wajib dibangun sebagai satu ekosistem yang terintegrasi. Pemerintah tidak ingin urusan PMI cuma berhenti pada proses perekrutan dan keberangkatan.
“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini wajib kita tentukan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

