Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota DPR RI Satori mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (31/8/2026).

Tak cuma Satori, Staf Administrasi Komisi XI DPR RI Muhamad Mu’min yang juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada hari yang sama turut tidak hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi akan dijadwalkan ulang. Keterangan mereka dinilai masih diperlukan penyidik demi mengusut perkara tersebut.

“Nanti kami akan update kembali, lantaran memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik demi mengungkap perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Dalam perkara ini, KPK tidak cuma mengusut dugaan gratifikasi, namun juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik pun menelusuri aset yang diduga berkaitan bersama tindak pidana tersebut.

Budi menyebutkan penyidik semasih belumnya menemukan sebuah showroom mobil dalam rangkaian penggeledahan. KPK menduga showroom, bangunan, maupun kendaraan yang berada di dalamnya berkaitan bersama hasil dugaan korupsi.

“Ada dugaan showroom itu, baik kegiatannya, bangunannya, ataupun barang-barang persediaannya, dalam hal ini mobil-mobilnya, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur Budi.

Satori dan Heri Gunawan Tersangka

KPK semasih belumnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Satori merupakan politikus Partai NasDem, sementara itu Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 saat perkara tersebut terjadi.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Agustus 2025 setelah menjalankan penyidikan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat sekitar.

Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga menerapkan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan bersama perkara tersebut, termasuk bersama memeriksa sejumlah saksi dan menjalankan penggeledahan di lokasi yang dinilai menyimpan alat bukti.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *