Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.

Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan lantaran meringankan hukuman para tersangka dan membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.

Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi, serta status kedinasan mereka dipulihkan.

“Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi menilai keringannya vonis ini menyerahkan pesan berbahaya kepada publik bahwa latar belakang militer dapat menjadi pelindung untuk tersangka kejahatan serius terhadap masyarakat sekitar sipil.

“Publik menyambut baik pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas,” tegas Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menyoroti masalah mendasar pada peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.

Menurut mereka, sistem pada saat ini sulit menjamin independensi lantaran seluruh perangkat hukum berada dalam lingkungan institusi yang sama bersama terdakwa.

“Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi wajib terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh pihak korban maupun publik,” lanjut mereka.

Atas kondisi tersebut, Koalisi menyampaikan lima poin desakan, di antaranya menepis putusan banding tersebut dan mengimbau Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial demi memeriksa mutu pertimbangan hakim.

Mereka juga mendesak Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat menjalankan reformasi hukum.

“Mendesak pihak pemerintah dan DPR dalam waktu dekat merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer wajib dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota aparat TNI—terutama yang pihak korbannya masyarakat sekitar sipil—wajib diperiksa oleh peradilan umum,” pungkas pernyataan tersebut.

Berikut 5 poin lengkap desakan Koalisi:

1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua tersangka. Putusan tersebut tidak sebanding bersama beratnya serangan, penderitaan pihak korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.

2. Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam waktu dekat memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *