Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo yang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mempunyai belasan aset mewah.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di sejumlah tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Oleh dikarenakan itu, Budi menyebutkan KPK tengah menelusuri aset-aset Yayat Sudrajat dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penyidik masih terus menjalankan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Semasih belumnya, KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap merupakan Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebutkan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sementara itu Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mengawali berkomunikasi bersama Sarjan, dan diduga rutin mengimbau ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin mengimbau uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut bersama menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, masih belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *