MediaMerdeka.com – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi alat perjuangan untuk masyarakat sekitar yang selama ini termarginalkan dalam sistem agraria.
Menurut Dewi, aturan tersebut dapat menyerahkan ruang untuk berbagai kelompok masyarakat sekitar demi memperjuangkan persoalan tanah dan kehidupan mereka melalui reforma agraria.
Dewi menyebutkan kelompok yang menjadi untukan dari subjek perjuangan reforma agraria tidak cuma petani, namun juga nelayan, masyarakat sekitar adat, serta wanita, baik di desa maupun kota.
Ia menilai kelompok-kelompok tersebut selama ini menyikapi berbagai persoalan terkait tanah dan kehidupan dalam sistem agraria.
“Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat menjadi alat perjuangan kawan-kawan di bawah, petani, nelayan, masyarakat sekitar adat, wanita di desa, wanita di kota yang selama ini termarginalkan tanahnya dan kehidupannya di dalam sistem agraria kita,” kata Dewi dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Padepokan Silat IPSI, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Menurut Dewi, selain menjadi alat perjuangan, pelaksanaan reforma agraria juga perlu menyerahkan perlindungan kepada masyarakat sekitar yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Dan bagaimana reforma agraria yang dijalankan juga menyerahkan pelindungan,” tegasnya.
Ia secara khusus menyinggung petani, nelayan, aktivis, dan masyarakat sekitar adat yang selama ini memperjuangkan persoalan tanah. Menurutnya, mereka tidak sewajibnya menyikapi kriminalisasi dalam proses memperjuangkan hak atas tanah.
“Jadi nggak boleh lagi esok hari-esok hari pihak kepolisian itu mengkriminalkan seenaknya petani, nelayan, aktivis, masyarakat sekitar adat yang memperjuangkan tanahnya,” ujarnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

