MediaMerdeka.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum demi menyerahkan sanksi berat kepada para tersangka penyelundupan beras ilegal dan mafia pangan.
Mentan sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini mengimbau agar para tersangka dijerat bersama sanksi maksimal Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan bersama ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Menurutnya, penindakan hukum maksimal amat diperlukan mengingat seuntukan tersangka merupakan residivis. Hukuman kepada 102 mafia pangan dan penyelundup beras ilegal ini juga menjadi titah Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami memohon, yang dulu sejumlah yang bertanya mana tersangkanya, telah 102 yang tersangka yang dulu. Kemudian itu perintah Bapak Presiden, ini wajib ditindak tegas. Yang pada hari semasih belumnya kami telah kirim ke Pak Kapolri, ini tersangkanya. Nah moga-moga ini bila dapat dihukum seberat-beratnya dari Reskrim Pak, hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, bila dapat hukum maksimal saja 20 tahun, bila ada di atasnya ya di atasnya,” kata Amran dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak cuma menyasar pihak luar, melainkan juga menyasar oknum di internal keaparatur negara kementerianan/lembaga yang terbukti terlibat.
“Kita ini kerja mati-matian, ini perintah Bapak Presiden, korupsi mafia hilangkan di Republik Indonesia khususnya sektor pangan. Tersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja,” timpal dia.
Amran membeberkan bila langkah ini amat krusial demi melindungi ratusan juta masyarakat sekitar Indonesia dan jutaan petani yang teramat terdampak oleh praktik ilegal.
“Karena yang dipihak korbankan merupakan petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang. Yang kita takut bila dia mengangkut penyakit, kerugiannya dapat puluhan triliun bahkan ratusan triliun,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

