MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Keaparatur negara kementerianan Hukum memperketat verifikasi permohonan layanan administrasi hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Keaparatur negara kementerianan Hukum Widodo menyebutkan, verifikasi diperlukan demi mengonfirmasi layanan administrasi hukum tidak cuma cepat, namun juga sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap permohonan wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku semasih belum dapat diterbitkan atau diberikan layanan,” kata Widodo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Widodo menyebutkan, proses tersebut menjadi untukan dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus menyerahkan ketentuan hukum untuk masyarakat sekitar.
Ia mengimbau masyarakat sekitar dan tersangka usaha mengonfirmasi dokumen serta persyaratan telah sesuai semasih belum mengajukan permohonan.
“Tidak seluruh permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi demi mengonfirmasi bahwa setiap layanan diberikan sesuai bersama persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Ini merupakan untukan dari upaya kami menjaga kualitas dan ketentuan hukum dalam pelayanan,” tambah Widodo.
Widodo mengaku, sepanjang 2026 hingga 20 September terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum.
Sesejumlah 11.073.631 permohonan telah diberakhirkan, bersama tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.
Total, sesejumlah 10.915.202 permohonan diterima dan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Penolakan tersebut merupakan untukan dari proses demi mengonfirmasi setiap layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.
Diketahui, layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat sekitar dan tersangka usaha.
Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kemasyarakat sekitarnegaraan dan pemasyarakat sekitarnegaraan; hingga legalisasi Apostille.
Widodo menyebutkan evaluasi terhadap pelayanan terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.
“Kami tidak cuma menyaksikan angka kesuksesan, namun juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi demi menjalankan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik wajib terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

