Suahasil Klaim Tax Ratio RI Sebenarnya 12 Persen, Bukan 10 Persen

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim bila rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia sebenarnya ada di angka 12 persen, bukan 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menkeu Suahasil menyebut bila Pemerintah memang sengaja tidak mengumpulkan pajak sekitar 2,2 persen dari PDB setiap tahunnya. Sebab pungutan ini didesain sebagai insentif pajak yang nantinya kembali dinikmati masyarakat sekitar.

“Jadi bila tax ratio kita dibilang rendah 10 persen, sesungguhnya yang dapat dikumpulkan itu 12 persen. Tapi bersama sengaja 2%-nya tidak dikumpulkan. Supaya apa? Supaya 2 persen ini terus beredar di tengah masyarakat sekitar dan itu merupakan untukan dari insentif perpajakan,” katanya dalam acara Investor Daily Summit 2026, dikutip Minggu (11/10/2026).

Bendahara Negara menyebut bila insentif pajak ini digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi pembebasan, pengurangan, maupun tarif pajak khusus demi mendorong daya beli, usaha, maupun fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).

Pertama, insentif pajak itu diberikan lewat pembebasan PPN untuk masyarakat sekitar yang membeli rumah bersama harga hingga Rp 2 miliar.

Kedua, pekerja di sektor padat karya bersama gaji hingga Rp10 juta per bulan mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 yang ditanggung pihak pemerintah, di mana pembayarannya cukup diberakhirkan di akhir tahun demi menjaga arus kas (cash flow) korporasi.

Ketiga, tersangka UMKM bersama omset di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari PPh. Sementara untuk UMKM bersama omset Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, diberikan tarif PPh final khusus sebesar 0,5% dari omset.

Lebih lanjut Suahasil menyebut bila insentif pajak ini diberikan agar masyarakat sekitar tetap dapat menjalankan usaha, namun sekaligus patuh soal kewajiban pajak.

“Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat sekitar dapat berusaha, namun tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya,” jelas Suahasil.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *