MediaMerdeka.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku siap dilibatkan dalam penegakan hukum, bila ke depan dirinya tidak terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah, dalam sidang nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakata Pusat, Rabu (14/10/2026).
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menegaskan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian demi kepentingan rakyat sejumlah khususnya rakyat kecil yang wajib dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum,” kata Febrie.
Sebab, ia merasa memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pengalaman tersebut, Febrie yakin dirinya dapat sejumlah menolong.
“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan sejumlah menolong,” katanya.
Febrie mengaku, apabila pemberantasan korupsi merupakan sebuah bentuk pengabdian.
“Bagi saya, pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, namun saya tetap percaya bahwa hukum wajib ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara, dalam perkara TPPU, Febrie diduga menjalankan pencucian uang bersama nilai makin dari Rp350 miliar. Nilai tersebut masih belum termasuk aset berupa tanah dan atau bangunan yang diduga diterimanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

