MediaMerdeka.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penggunaan vape di institusi pihak pemerintahan, semasih belum wacana pelarangan rokok elektrik itu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, penerbitan Inpres diperlukan demi mendukung komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkotika yang kerap disamarkan dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Menurut Sugeng, vape berpotensi menjadi sarana peredaran narkotika lantaran zat terlarang dapat diubah dari bentuk padat menjadi cair, lalu disamarkan dalam cairan rokok elektrik.
“Penggunaan vape di masyarakat sekitar dapat dieliminir, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Semasih belumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara terbuka mendorong pelarangan vape dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Suyudi menilai, kejahatan narkotika global telah berkembang dari penggunaan zat berbentuk padat menjadi cair. Dalam praktiknya, vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan dan konsumsi narkotika secara terselubung.
Ia menerangkan, cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge atau alat isi ulang vape sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Sindikat kejahatan terorganisasi juga memakai beragam aroma dan rasa buah demi menyamarkan zat terlarang tersebut.
“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak dapat kita bedakan, yang amat tersamar, amat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa bersama kimia narkotika itu tidak dapat dibedakan,” kata Suyudi.
Dorongan pelarangan vape semasih belumnya juga disampaikan Suyudi saat masih bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menggagas usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

