Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp300 Juta

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pada Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan pantauan MediaMerdeka.com di lokasi, Stanley keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.09 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap bersama borgol yang mengikat kedua tangannya, saat hendak digiring masuk ke mobil tahanan.

Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, Stanley memilih tidak menyerahkan pernyataan sedikit pun.

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut berinisial SCH, RP, FS, HH, TRP, MM, MP, dan DE. Adapun DE dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Taufik, Stanley diduga menyambut baik uang hingga ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut.

“Terhadap saudara SCH selaku Kepala Besar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara sebesar Rp300 juta,” jelas Taufik.

Para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK demi kepentingan penyidikan makin lanjut.

Reporter: Alif Bintang

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *