MediaMerdeka.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI resmi menginformasikan pimpinan lembaga antirasuah ke dewan pengawas akibat sikap lembek dalam menyikapi saksi yang mangkir. Laporan ini dilayangkan lantaran penyidik dianggap tidak bernali menyerahkan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang mangkir panggilan pemeriksaan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tercatat telah dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas dari penyidik. Pimpinan lembaga tersebut dinilai tidak berhasil memperlihatkan ketegasan hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat sekitar negara.
“Mestinya KPK tegas bersama cara jemput paksa terbitkan surat perintah mengangkut kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Kelalaian serupa juga terlihat pada pemanggilan Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin terkait dugaan korupsi proyek jalan. Saksi tersebut mangkir dari panggilan tanpa ada sanksi atau tindakan lanjutan yang berarti dari aparat penegak hukum.
Saksi lain bernama Witjaksono juga mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pinjaman macet di LPEI tanpa ada tindakan tegas. Pembiaran berulang ini menciptakan wibawa hukum anjlok dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat sekitar dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang wajibnya patuh hukum,” ucapnya.
Sikap lamban penegak hukum dikhawatirkan memicu budaya membangkang di kalangan saksi lain lantaran merasa tidak ada risiko hukum. Potensi pelecehan terhadap proses peradilan ini mendesak dalam waktu dekat disikapi agar marwah penegakan hukum kembali pulih.
“MAKI amat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK demi menyerahkan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.
Langkah hukum internal ini ditempuh demi memaksa aparat penegak hukum agar tidak diskriminatif serta bernyali mengeksekusi aturan pemanggilan paksa. Pengaduan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran etik akibat ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani mangkirnya sejumlah tokoh penting.
Dewan pengawas diharapkan dalam waktu dekat menjatuhkan sanksi atau teguran keras agar institusi antikorupsi kembali disegani oleh para saksi. Tanpa intervensi pengawasan internal, penegakan hukum dikhawatirkan lumpuh akibat ketakutan struktural penyidik.
Persoalan mangkirnya saksi-saksi strategis dalam berbagai kasus megakorupsi telah lama menjadi sorotan publik di tengah upaya pemberantasan rasuah nasional. Lemahnya penindakan terhadap mangkirnya saksi dikhawatirkan menciptakan preseden buruk untuk masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

