MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) sekaligus suami mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu.
Penggeledahan tersebut berkaitan bersama pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa penyidik mengamankan dan menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya menjalankan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia disangkakan bersama Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

