LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

admin
By
admin
6 Min Read

MediaMerdeka.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola penjaminan pinjaman dan pembiayaan melalui pembahasan skema asuransi kredit terpusat serta pemanfaatan pialang asuransi sebagai mitra strategis. Langkah ini menjadi untukan dari upaya meningkatkan efektivitas mitigasi risiko sekaligus menjaga keberlanjutan penyaluran dana bergulir kepada koperasi di Indonesia.

Kegiatan bertajuk Penguatan Tata Kelola Penjaminan Pinjaman/Pembiayaan: Skema Asuransi Kredit Terpusat dan Penggunaan Pialang Asuransi sebagai Mitra Strategis tersebut dibuka oleh Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, di Kota Bandung, Rabu (20/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad, Direktur Umum dan Hukum Deva Rachman, serta Direktur Keuangan Bambang Sadewo, bersama perwakilan industri asuransi, pialang asuransi, akademisi, praktisi, dan koperasi mitra.

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menyebutkan, penguatan sistem penjaminan diperlukan demi mendukung penyaluran dana bergulir yang dikelola secara akuntabel dan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sebagai dana yang bersumber dari APBN, pengelolaannya perlu didukung sistem mitigasi risiko yang memadai, tanpa mengabaikan kebutuhan koperasi demi memperoleh akses pembiayaan.

“Penjaminan merupakan salah satu instrumen yang dapat menolong memitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir. Karena itu, tata kelolanya perlu terus diperkuat, mengawali dari proses kerja sama, penutupan penjaminan, pemantauan masa berlaku, hingga penanganan klaim,” ujar Krisdianto.

Ia menerangkan, selama ini LPDB Koperasi telah bekerja sama bersama berbagai lembaga penjaminan demi mendukung pembiayaan koperasi di sejumlah wilayah. Namun, pelaksanaan kerja sama bersama sejumlah lembaga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama lantaran perbedaan ketentuan, persyaratan administrasi, masa berlaku perjanjian, serta mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim.

Kondisi tersebut mendorong LPDB Koperasi demi mengevaluasi tata kelola penjaminan agar prosesnya dapat berjalan makin terkoordinasi. Salah satu opsi yang dibahas merupakan pemanfaatan pialang asuransi sebagai mitra strategis yang dapat menolong menjembatani kebutuhan LPDB Koperasi bersama korporasi asuransi, termasuk dalam proses negosiasi perlindungan dan pengelolaan administrasi penjaminan.

Menurut Krisdianto, pialang asuransi perlu dipahami berdasarkan fungsi profesionalnya sebagai perantara yang menolong klien memperoleh solusi perlindungan sesuai kebutuhan. Peran tersebut diharapkan dapat mendukung proses yang makin terstruktur, bersama tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, transparansi, serta prinsip tata kelola yang baik.

“Yang ingin kita bangun merupakan sistem penjaminan yang makin tertata dan terukur. Kita perlu mengonfirmasi bahwa setiap skema yang digunakan tidak cuma memenuhi persyaratan administratif, namun juga dipahami bersama baik dari sisi cakupan perlindungan, kewajiban para pihak, dan mekanisme klaimnya,” katanya.

Krisdianto menegaskan, penguatan tata kelola penjaminan tidak dimaksudkan demi meniadakan peran lembaga penjaminan yang selama ini menjadi mitra LPDB Koperasi. Sebaliknya, evaluasi dilakukan demi mencari pola kerja sama yang makin efektif, sekaligus menjaga agar dukungan penjaminan tetap dapat menunjang akses pembiayaan untuk koperasi yang membutuhkan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menerangkan bahwa penggunaan instrumen penjaminan menjadi salah satu pendekatan yang mendukung penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama ketika calon mitra menyikapi keterbatasan dalam menyediakan agunan.

Menurut Afif, LPDB Koperasi perlu terus mencari pendekatan yang adaptif agar pelayanan pembiayaan kepada koperasi dapat berjalan optimal. Namun, fleksibilitas dalam menyerahkan akses pembiayaan wajib tetap diimbangi bersama pengelolaan risiko yang bertanggung jawab lantaran dana yang disalurkan merupakan dana pihak pemerintah.

“LPDB Koperasi perlu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko. Instrumen penjaminan menjadi salah satu pilihan yang dapat mendukung upaya tersebut, berakibat mekanisme dan tata kelolanya perlu terus dievaluasi,” jelas Afif.

Ia juga memaparkan bahwa pengalaman kerja sama penjaminan selama sejumlah tahun terakhir memperlihatkan pentingnya memperkuat koordinasi antara LPDB Koperasi, lembaga penjaminan, korporasi asuransi, dan pihak terkait lainnya. Proses pengajuan hingga penyelesaian klaim memerlukan pemahaman yang sama mengenai persyaratan perlindungan dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam konteks tersebut, pialang asuransi berpotensi menolong proses koordinasi dan menjembatani kebutuhan perlindungan bersama pilihan produk atau skema yang tersedia di industri asuransi. Meski demikian, pemanfaatannya perlu didukung kajian yang memadai, kejelasan ruang lingkup layanan, serta mekanisme kerja sama yang sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, melalui diskusi ini kita dapat memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan demi menyusun tata kelola penjaminan yang makin efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kebutuhan mitigasi risiko dapat dikelola secara makin baik tanpa mengurangi komitmen LPDB Koperasi dalam melayani koperasi,” tambah Afif.

Melalui kegiatan ini, LPDB Koperasi membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan demi mengevaluasi tantangan pelaksanaan penjaminan sekaligus mengidentifikasi alternatif penguatan sistem yang sesuai bersama kebutuhan lembaga. Pembahasan tersebut diharapkan menjadi masukan untuk penyempurnaan tata kelola penjaminan pinjaman dan pembiayaan ke depan.

Penguatan tata kelola ini merupakan untukan dari komitmen LPDB Koperasi demi mengelola dana bergulir secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan sistem mitigasi risiko yang semakin baik, LPDB Koperasi diharapkan dapat terus mendukung pengembangan usaha koperasi serta memperluas akses pembiayaan untuk sektor koperasi di Indonesia.***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *