MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi surat yang disampaikan kepada Panglima aparat TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang lalu diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, surat yang disampaikan KPK kepada Panglima aparat TNI juga memuat penjelasan soal dugaan aliran dana. Untuk itu, dia meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) aparat TNI akan menindaklanjuti uraian KPK.
“Kami meyakini Puspom aparat TNI akan dalam waktu dekat menindaklanjuti. Termakin sejak awal KPK-aparat TNI telah berkoordinasi secara intensif,” ujar Budi.
KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, telah dimasukkan ke Rutan KPK juga seluruh. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan.
Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus aparatur negara pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai bersama 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

