MediaMerdeka.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial MP alias Rio yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu di Jalan Kapuk Pulo, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menjalankan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu bersama berat bruto 75,78 gram.
“Kami temukan narkotika sabu seberat 75,78 gram,” kata Rahis dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).
Selain sabu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit ponsel Vivo Y19 berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

