Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerahkan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menepis seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi diterbitkan.

Menanggapi hal itu, Anies menilai putusan MK tersebut bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan lantaran telah sesuai bersama koridor hukum yang ada.

“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies ditemui usai dari kediaman Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).

Anies menekankan bahwa secara legal formal, transisi status ibu kota memang amat bergantung pada payung hukum berupa Keputusan Presiden.

Meskipun pembangunan dan wacana pemindahan ke IKN terus berjalan, Jakarta secara de jure tetap menjadi pusat pihak pemerintahan selama dokumen tersebut masih belum ditandatangani oleh Presiden.

Saat ditanya makin lanjut mengenai harapan sejumlah pihak agar ibu kota dalam waktu dekat pindah ke IKN, Anies kembali mengingatkan mengenai prosedur administratif yang wajib dilalui.

“Tapi kan itu seluruh menunggu keputusan Presiden,” pungkasnya singkat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *