MediaMerdeka.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menepis permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dinilai sebagai langkah yang wajar dan tepat menyaksikan kondisi pada saat ini.
“Putusan MK merupakan wajar dan benar bersama menyaksikan situasi pada saat ini,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana kepada MediaMerdeka.com, Jumat (15/5/2026).
Yudis menilai MK sebenarnya tidak menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Melainkan cuma menepis gugatan terhadap Undang-Undang IKN.
“Hemat saya MK tidak menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, namun MK menepis gugatan uji materiil terhadap UU IKN berakibat ibu kota negara masih ada di Jakarta,” imbuhnya
Menurut Yudis, keputusan tersebut penting demi diambil menyaksikan situasi negara pada saat ini. Jika MK langsung menegaskan IKN sebagai ibu kota negara, hal itu justru berpotensi menimbulkan kekacauan administratif yang besar.
“Sampai bersama pada saat ini, seluruh administratif pihak pemerintah pusat ditetapkan di Jakarta (sebagai ibukota negara). Jika tiba-tiba MK menegaskan IKN sebagai ibukota negara pada saat ini, maka akan mengacaukan sejumlah hal administratif tanpa persiapan yang matang,” ujarnya.
Ia menilai rencana pemindahan ibu kota kini telah memasuki fase ketidaktentuan.
Oleh dikarenakan itu, memaksakan perpindahan ke IKN justru berisiko besar. Baik dari sisi tata kelola pihak pemerintahan maupun keberlanjutan pembangunan nasional.
“Hingga pada saat ini, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN telah memasuki fase ketidaktentuan berakibat akan berisiko apabila dipaksakan pindah ke IKN,” tegasnya.
Disampaikan Yudis, bahwa penentuan kesiapan IKN kini berada di tangan pihak pemerintah pusat. Hal itu dilihat bersama dasar pemindahan ibu kota yang wajib ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Ini dikuatkan bersama argumen bahwa kesiapan ibukota baru ini ditetapkan oleh Keppres. Sehingga dalam hal ini kepala negara beserta jajarannya yang perlu mempersiapkan IKN,” ujarnya.
Menurutnya, pihak pemerintah sewajibnya menyusun perencanaan baru yang makin matang sebagai dasar hukum dan kebijakan demi menjadikan IKN sebagai ibu kota negara.
Persiapan tersebut tidak cuma menyangkut pembangunan fisik, namun juga ketentuan hukum dan tata kelola pihak pemerintahan.
Ia menyoroti bahwa pada era pihak pemerintahan Presiden Prabowo pada saat ini, fokus anggaran masih belum sepenuhnya diarahkan pada pembangunan IKN. Oleh dikarenakan itu, terlalu dini demi mengonfirmasi apakah pemindahan ibu kota akan benar-benar terjadi pada masa kepemimpinan Prabowo.
“Tidaklah bijak demi menyebutkan barangkali/tidak barangkali ibukota pindah ke IKN era Prabowo. Hal ini akan terjawab ketika pihak pemerintahan Presiden Prabowo secara komitmen mengalokasikan anggaran demi pembangunan IKN,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini


