Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini bergulir di peradilan militer.

Menurutnya, mekanisme peradilan militer dalam kasus pidana umum ini tidak makin dari upaya menyerahkan jalan impunitas untuk tersangka.

Usman menegaskan bahwa dalam teori hukum pidana universal, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Ia menilai upaya institusi yang terkesan melindungi anggotanya justru merusak citra institusi itu sendiri.

“Kalau institusi mau dilindungi, caranya merupakan bersama menghukum individunya. Karena selama ini individunya enggak sempat dihukum secara tuntas, tudingan itu senantiasa teralamat ke institusi lantaran Institusi dianggap melindungi,” ujar Usman dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Minggu (17/5/2026).

Usman membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses awal penyelidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom). Ia menyoroti perbedaan kecepatan antara penyelidikan kepihak kepolisianan dan tindakan internal aparat TNI.

Menurut catatannya, pihak kepihak kepolisianan telah mengumumkan progres signifikan pada 18 Maret, termasuk identifikasi dua tersangka yang menyerang pihak korban memakai zat asam kuat.

Ia menduga langkah Puspom aparat TNI yang baru muncul pada saat-saat terakhir cumalah upaya menjaga gengsi institusi agar tidak dianggap melindungi tersangka.

“Proses itu benar-benar proses yang tidak didasarkan pada investigasi yang memadai sedari awal. Itu cuma keputusan mendadak demi mencegah kehilangan muka. Karena bila tentara tidak ikut mengumumkan, akan terkesan dianggap melindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Usman mempertanyakan fungsi pengawasan komandan. Secara logika militer, setiap pagi dilakukan apel, di mana komandan wajib mengetahui kondisi anggotanya. Mengingat salah satu tersangka merasakan luka-luka akibat zat kimia tersebut, sewajibnya penyelidikan internal telah dilakukan jauh semasih belum pihak kepolisian bergerak.

Usman juga menyinggung adanya “hambatan psikologi politik” yang kerap kali menciptakan kepihak kepolisianan ragu mengusut tuntas kasus yang bersentuhan bersama oknum aparat TNI. Padahal, secara kapasitas, pihak kepolisian dinilai mampu menangkap siapa pun apabila bukti telah mencukupi.

“Problemnya jadi politis bila telah menyangkut aparat TNI, berakibat mereka (pihak kepolisian) barangkali menjaga itu berhenti sampai di situ. Padahal sedang menuju suatu penetapan tersangka yang menurut saya amat penting,” ungkap Usman.

Vonis terhadap Peradilan Militer

Ketika ditanya mengenai peluang pihak korban memperoleh keadilan melalui mekanisme yang ada pada saat ini, Usman menyerahkan jawaban pesimistis. Ia menyaksikan proses yang sedang berjalan bukan demi mencari kebenaran materiil, melainkan sekadar formalitas yang menjauhkan pihak korban dari hak-haknya.

“Dalam kasus Andri yang digelari peradilan militer, mustahil keadilan itu ada,” ungkapnya.

Kasus ini terus mendapat sorotan publik, terutama terkait desakan demi merevisi Undang-Undang aparat TNI agar prajurit yang menjalankan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum guna menghindari praktik impunitas.

Reporter: Tsabita Aulia

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *