Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen telah menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa keduanya pada saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan demi melanjutkan menjalani pemeriksaan.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” tambah dia.

Semasih belumnya, KPK menjalankan OTT di wilayah Kuansing berkaitan bersama kasus dugaan suap jabatan. Budi menerangkan bahwa dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan 10 orang yang mayoritas ditangkap di Kuansing.

“Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Dari para pihak yang diamankan itu, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK demi menjalani pemeriksaan secara intensif. Budi membeberkan bahwa lembaga antirasuah telah menjalankan gelar perkara atau ekspos secara tertutup.

“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya merupakan pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menyebut bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti elektronik dan bukti transaksi. Kemudian, ada pula satu unit mobil yang turut diamankan.

“Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ucap Budi.

Pada kesempatan yang sama, Budi mengimbau agar Bupati Kuansing Suhardiman Hardy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen demi menyerahkan diri.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK lantaran keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK pada saat ini,” tandas Budi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *