MediaMerdeka.com – Kondisi psikologis Hera, mantan ART Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany yang menjadi pihak korban dugaan kekerasan, dilaporkan merasakan trauma berat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias berdasarkan hasil assessment tim psikolog.
Susilaningtias membeberkan rentetan tindakan kekerasan yang dialami Hera, mengawali dari kekerasan fisik hingga tekanan mental.
“Korban menyampaikan situasi saat ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini merupakan situasi yang amat traumatik untuk pihak korban,” kata Hera, mengutip dari video Intens Investigasi yang diunggah Senin (18/5/2026).
Tak cuma kekerasan fisik, Hera juga disebut menyambut baik makian bersama kata-kata kasar.
Selain itu, terdapat tindakan intimidasi berupa penahanan dokumen pribadi dan penyitaan telepon genggam milik pihak korban oleh Erin.
“Handphone disita, dokumen masih belum dikembalikan. Kami telah mengimbau psikolog menjalankan assessment dan hasilnya memang pihak korban merasakan trauma,” ujar Susilaningtias.
“Inilah yang menjadi dasar kuat untuk LPSK demi menyerahkan perlindungan darurat,” kata Susilaningtias mengimbuhkan.
Sementara itu, Susilaningtias juga mengimbau kepada Polres Metro Jakarta Selatan demi menghentikan laporan balik yang dilakukan Erin Taulany terhaap Era.
Karena menurut Susilaningtias, berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban UU No.31 tahun 2014, disebutkan, saksi, pihak korban, pelapor, ahli, dan saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Kalau ada laporan bagaikan yang dilakukan Erin Taulany, maka kata Susilaningtias, laporan pertama dulu yang wajib ditindaklanjuti dan wajib dibuktikan melalui keputusan hukum tetap.
“Kalau keputusannya memang ada tindak pidana, tersangka atau terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya tidak berhasil,” imbuhnya.
“Jadi melalui tadi kami sampaikan bahwa Pasal 10 ini patut jadi concern dan pertimbangan yang dilakukan oleh atau pada oknum yang menangani kasus ini di Polres Jakarta Selatan.”
Terkait ancaman hukuman untuk Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian penyidik.
Erin terancam dijerat memakai pasal-pasal dalam KUHP maupun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

