MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut positif kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira tinggi bintang tiga.
Sahroni membeberkan, kebijakan ini merupakan langkah tepat mengingat besarnya tanggung jawab dan luasnya wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, wacana menjadikan posisi Kapolda Metro Jaya sebagai jabatan bintang tiga sebenarnya telah lama bergulir. Namun, hal tersebut baru dapat terealisasi di masa pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Sahroni menerangkan bahwa kenaikan status ini bertujuan demi menciptakan kesetaraan (equal) bersama jabatan di institusi aparat TNI, khususnya posisi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang juga setara bersama bintang tiga di posisi-posisi tertentu.
“Karena apa? Karena setara bersama Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dibarangkalikan demi sama-sama posisi bersama bintang tiga. Sama di aparat TNI juga sama itu. Ah, ini sungguh bagus ya, lantaran Polda Metro terutama, wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan bila bintang tiga telah amat baik,” tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai aturan yang selama ini menetapkan Kapolda dijabat oleh jenderal bintang dua (Irjen), Sahroni menerangkan bahwa pada saat ini terdapat mekanisme dan aturan baru terkait perluasan jabatan strategis di tubuh Polri.
Ia mencontohkan posisi Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang kini juga dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
“Ada aturan baru, mekanisme. Kan kayak Dankorbrimob misalnya kini kan telah bintang tiga. Nah, itulah perluasan jabatan strategis yang mumpuni wajib bintang tiga,” jelas politikus Partai NasDem ini.
Sahroni juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat menjadi bintang tiga untuk Kapolda Metro Jaya tidak memerlukan proses persetujuan di DPR RI. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
“Oh, bila itu enggak (ke DPR), itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti bila pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR, yakni di Komisi III. Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden, persetujuan Bapak Presiden,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

