Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyerahkan klarifikasi tegas terkait isu transfer data masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). 

Meutya menekankan bahwa komitmen yang tercantum dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump cuma terbatas pada lingkup perdagangan digital (digital trade), bukan data kependudukan.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). 

“Perlu kami tegaskan bahwa (isu) ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” ujar Meutya.

Meutya menerangkan bahwa kerja sama tersebut diatur dalam Artikel 3.2 tentang Section Digital Trade. Dalam poin tersebut, Indonesia diminta menyerahkan ketentuan mengenai kemampuan perpindahan data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke Amerika Serikat guna mendukung ekosistem ekonomi digital secara timbal balik.

Namun, Meutya menggarisbawahi bahwa segala bentuk perpindahan data tersebut tetap wajib tunduk pada kedaulatan hukum Indonesia.

“Ini memang kita kunci ada tiga kata penutup, bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa implementasi teknis dari perjanjian ini mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 56. Terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi semasih belum data dapat ditransfer ke luar negeri:

Pertama, Negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara (adequacy level).

Kedua, Pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.

Ketiga, Adanya persetujuan eksplisit (consent) dari pemilik data setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data.

Terkait status Amerika Serikat sebagai negara bersama tingkat perlindungan data yang setara, Meutya menyebut hal itu tidak terjadi secara otomatis. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang pada saat ini tengah dibentuk.

“Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara bersama perlindungan data yang setara tetap wajib melalui prosedur penilaian yang dilakukan sesuai bersama prinsip Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *