BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah akhirnya mengambil langkah agresif demi menahan tekanan terhadap rupiah yang terus melemah hingga menembus level Rp17.700 per dolar AS. Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui bank-bank Himbara.

Kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini dinilai sebagai upaya pihak pemerintah memperkuat pasokan dolar AS domestik di tengah tekanan berat terhadap cadangan devisa dan membengkaknya kebutuhan pembayaran utang luar negeri pihak pemerintah.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi bersama tingkat kepatuhan 100%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam aturan baru tersebut, eksportir migas wajib menempatkan retensi minimal 30% DHE selama tiga bulan. Sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE bersama jangka waktu minimal 12 bulan. Seluruh penempatan dilakukan melalui rekening khusus di bank-bank Himbara.

Langkah ini muncul di tengah situasi pasar keuangan yang semakin menekan rupiah. Bank Indonesia (BI) dikabarkan mengawali menyikapi keterbatasan ruang intervensi setelah terus mengguyur pasar demi menjaga stabilitas kurs.

Pada perdagangan Jumat (15/5/2026), rupiah bahkan sempat menyentuh level Rp17.612 per dolar AS semasih belum bergerak di kisaran Rp17.579. Tekanan tersebut menciptakan cadangan devisa Indonesia terus tergerus.

Per akhir April 2026, posisi cadangan devisa tercatat turun menjadi USD146,2 miliar dari semasih belumnya USD148,2 miliar pada akhir Maret. Sumber internal menyebut BI kini tidak dapat lagi menjalankan intervensi secara besar-besaran lantaran cadangan devisa juga wajib dialokasikan demi kebutuhan strategis lain, termasuk pembayaran utang luar negeri pihak pemerintah yang mengawali jatuh tempo.

“Kita terus berupaya segala cara demi menguatkan nilai tukar, namun ada batasnya,” ujar sumber tersebut kepada MediaMerdeka.com.

Kondisi ini menciptakan pihak pemerintah dan BI berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, rupiah wajib dijaga agar tidak semakin terpuruk. Namun di sisi lain, cadangan devisa juga wajib dipertahankan agar tidak jatuh di bawah ambang psikologis USD100 miliar.

Tekanan makin berat lantaran utang pihak pemerintah terus meningkat. Keaparatur negara kementerianan Keuangan mencatat total utang pihak pemerintah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau nyaris menyentuh Rp10.000 triliun.

Seuntukan besar utang tersebut berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun. Ketergantungan tinggi terhadap pasar obligasi menciptakan APBN semakin sensitif terhadap gejolak kurs dolar AS.

Masalahnya, asumsi nilai tukar dalam APBN 2026 dipatok cuma Rp16.500 per dolar AS. Dengan rupiah kini berada di kisaran Rp17.600, pihak pemerintah menyikapi lonjakan biaya pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri dalam denominasi rupiah sekitar 5-6%.

Karena itu, kebijakan wajib parkir DHE di bank Himbara dipandang sebagai upaya pihak pemerintah “menarik pulang” dolar ekspor agar likuiditas valas di dalam negeri meningkat dan tekanan terhadap rupiah dapat mereda.

Pemerintah juga menawarkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% atas instrumen penempatan DHE SDA. Insentif ini diberikan agar eksportir bersedia menahan dolar mereka makin lama di sistem keuangan domestik.

Meski demikian, pihak pemerintah tetap memberi relaksasi untuk eksportir yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama dagang bersama negara mitra tertentu. Mereka diperbolehkan menempatkan seuntukan DHE di bank non-Himbara bersama porsi tertentu.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *