Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah mengawali memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) lewat aturan baru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pihak pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, Danantara telah membentuk korporasi baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia demi mengawasi ekspor SDA strategis tersebut.

“Oleh lantaran itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pihak pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini telah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Langkah ini diambil pihak pemerintah demi memperkuat kontrol devisa hasil ekspor sekaligus menekan praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan internasional yang selama ini dinilai merugikan negara.

Airlangga menerangkan, keberadaan BUMN khusus ekspor ini juga ditujukan membangun validitas serta integritas data perdagangan nasional. Pemerintah menginginkan pengawasan yang makin ketat dapat memperbesar cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Terutama demi menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar bersama cadangan devisa yang makin besar,” katanya.

Selain menjaga stabilitas eksternal ekonomi, pihak pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor SDA, baik melalui pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Airlangga, transparansi data ekspor nantinya akan menjadi makin kredibel berakibat mampu meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal.

Semasih belumnya, Prabowo menegaskan kebijakan baru ini akan mengawali diterapkan pada sejumlah komoditas utama bagaikan minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga fero alloy atau paduan besi. Nantinya, seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN yang telah ditunjuk pihak pemerintah.

Prabowo menyebut penertiban tata kelola ekspor SDA merupakan langkah strategis demi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus mengonfirmasi manfaat ekspor makin optimal untuk perekonomian domestik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *