MediaMerdeka.com – Seorang hakim yustisial berinisial YM dari Pengadilan Tinggi Makassar resmi dipecat tidak bersama hormat setelah terbukti menyambut baik suap sebesar Rp1 miliar.
Alih-alih digunakan demi kebutuhan mendesak, uang hasil kejahatan tersebut justru dihabiskan demi bermain judi online (judol) dan modal bisnis umrah milik ibunya.
Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang etik yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam aksinya, YM menipu pihak korbannya bersama berpura-pura memiliki kemampuan demi mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Padahal, secara struktural dia sama sekali tidak memiliki kewenangan tersebut.
Uang suap itu diterima YM secara bertahap melalui enam kali transaksi transfer bank hingga mencapai total Rp1 miliar.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah memeriksa situs resmi MA dan menemukan bahwa nama-nama hakim yang menangani perkaranya tidak sesuai bersama klaim yang dijanapabilan oleh YM.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa sanksi berat ini wajib tetap dijatuhkan demi menjaga marwah institusi peradilan, meskipun tersangka sempat memperlihatkan iktikad baik selama persidangan.
“Meskipun YM memperlihatkan iktikad baik demi mencicil pengembalian uang, hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan,” tegas Yanto saat membacakan putusan sidang etik tersebut.
Kabar pemecatan hakim korup ini langsung menuai reaksi keras dan cibiran pedas dari masyarakat sekitarnet setelah diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.
Banyak masyarakat sekitarnet yang menyoroti masalah kesejahteraan hakim yang belakangan ini gencar disuarakan, namun ternyata tidak menjamin hilangnya perilaku koruptif.
“Percuma aja kan gajinya dinaikkan 300%,” tulis akun @eka*** di kolom komentar bersama nada kecewa.
Warganet lain juga menyindir kombinasi unik dari tujuan penggunaan uang suap tersebut.
“Malaikatnya pun bingung mau catat yang mana, judol sama bisnis umrah,” tulis akun @bla***.
Sindiran tajam juga dialamatkan pada sistem hukum yang dinilai kurang tegas,
“Kok dapat enggak di tuntut hukuman, cuma diberhentikan doang?” tulis akun @wil*** yang mempertanyakan mengapa kasus ini tidak langsung dibawa ke ranah pidana umum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

