MediaMerdeka.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kerugian yang didikarenakankan Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Muzani ditarik sebagai Tergugat I dalam perkara perdata yang akan disidangkan di PN Jakpus pekan depan. Kasus ini mencuat setelah dugaan ketidakprofesionalan juri serta pembawa acara (MC) dalam lomba tersebut viral di media sosial.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi berkas perkara itu diajukan pengacara publik David Tobing dan telah tergistrasi bersama nomor335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
“Sidang perdananya hari Selasa 2 Juni,” kata Sunoto, Minggu (31/5/2026).
Daftar Tergugat dan Majelis Hakim yang Bertugas
Dalam berkas gugatan, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat. Selain Ahmad Muzani, nama lain yang masuk dalam daftar merupakan dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita Widya Budi (Tergugat II) dan Indri Wahyuni (Tergugat III).
Sementara pembawa acara atau MC Lomba Cerdas Cermat MPR itu, yakni Shindy Luthfiana menjadi Tergugat IV.
Untuk mengadili perkara ini, PN Jakpus telah menunjuk jajaran majelis hakim yang dipimpin oleh Ummi Kusuma Putri.
Sunoto menyebutkan, susunan majelis sidang perkara itu akan diketuai Ummi Kusuma Putri. Dia akan didampingi Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin serta I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
Tuntutan Pemecatan Tidak Hormat dan Larangan Tampil
David Tobing sebagai penggugat melayangkan empat poin utama dalam petitumnya. Salah satu tuntutan yang teramat tajam merupakan, mendesak Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI demi menyerahkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum juri yang terlibat.
“Memerintahkan Tergugat I, H Ahmad Muzani selaku Ketua MPR, memberhentikan secara tak hormat Tergugat II Dyastasita Widya Budi, serta Tergugat III Indri Wahyuni, selaku pekerja di MPR RI,” demikian dalam berkas gugatan David.
Tak cuma itu, dalam petitum juga tertulis Dyastasita serta Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan LCC Empat Pilar maupun kegiatan resmi kenegaraan di seluruh tingkatan.
Tuntutan yang sama juga terhadap MC Shindy Luthfiana, yakni dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan tingkat daerah maupun nasional.
Akar Masalah: Kesalahan Penilaian yang Viral
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

